Istana: Seskab di Bawah Kemensetneg, Mayor Teddy Tidak Harus Mundur dari TNI
JAKARTA, iNews.id - Istana menjelaskan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur dari TNI usai dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Sebab, Seskab kini merupakan pejabat eselon II di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Sehingga, kata dia, jabatan Seskab kini bisa diemban anggota TNI aktif. Dia mencontohkan jabatan Sekretaris Militer Presiden.
"(Mayor Teddy) Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif, sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," katanya.
Sebelumnya, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Pelantikan dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Pengangkatan Mayor Teddy berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Teddy Indra Wijaya menjabat sebagai Seskab terhitung sejak pelantikan.