Istana: Substansi Pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU di DKPP Bukan Keppres
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencabutan Keppres tersebut dalam rangka menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, ada beberapa pertimbangan Jokowi lebih memilih mecabut Keppres tersebut dibandingkan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatan tidak hormat sebagai Komisioner KPU.
Pertama, kata dia Jokowi menilai sifat Keppres merupakan administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dia menuturkan, pertimbangan kedua, Jokowi menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada di dalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
Sementara, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi tidak menerima putusan PTUN tersebut.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ucapnya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
DKPP memecat secara tidak hormat Evi Novida karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Pemecatan Evi Novida diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (18/3/2020).
Editor: Kurnia Illahi