Istana Terima Surat KPK soal Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kemensetneg telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Jumat (1/12/2023). Surat itu diterima pukul 14.48 WIB.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Dia mengatakan, surat itu segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata dia, akan kembali ke Tanah Air usai kunjungan ke luar negeri pada Minggu (3/12/2023).
"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata Ari.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengungkap KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal status hukum Eddy Hiariej. Surat itu sudah dikirim sejak dua hari yang lalu.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).