Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor di Cisarua
Advertisement . Scroll to see content

Istri Meninggal, Ruslan Buton Dapat Izin Melayat ke Bandung

Jumat, 25 September 2020 - 15:11:00 WIB
Istri Meninggal, Ruslan Buton Dapat Izin Melayat ke Bandung
Istri Ruslan Buton (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri terdakwa Ruslan Buton atas nama Erna Yudhiana (44) meninggal dunia, Jumat (25/9/2020) hari ini. Ruslan meminta izin agar dapat melayat.

Kabar duka tersebut dibagikan oleh kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun melalui pesan singkat. Istri Ruslan meninggal karena penyakit yang diderita di kota Bandung, Jawa Barat.

"Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin melalui pesan singkat.

Atas kematian istri kliennya tersebut, Tonin tengah mengurus izin agar Ruslan bisa melayat. Diketahui, Ruslan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Jenazah akan dikebumikan di Bandung, saat ini lagi diurus penetapan dan ijin dari Hakim dan JPU," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, membenarkan jika tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan izin.

"Betul, Ruslan Buton dapat izin untuk melayat istrinya yang meninggal," kata Haruno saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat.

Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut diberi izin melayat ke Bandung, Jawa Barat sejak hari ini hingga Senin (28/9/2020) mendatang.

Dalam surat penetapan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin pada Ruslan. Ruslan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ruslan diperbolehan berangkat ke Kampung Campaka Mekar RT. 02 RW. 01, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat sejak Jumat (25/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut