Isu Anies Baswedan Terima Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, KPK: Silakan Lapor dengan Data
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial beredar foto rumah mewah yang dihubungkan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rumah itu disebut berasal dari pengembang reklamasi.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebutkan bisa menindaklanjuti isu Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, harus ada data awal yang valid.
"Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. Untuk itu terkait hal tersebut, silakan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan indikasi peristiwa korupsi dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198. Tentu disertai pula dengan data awal," ujar Ali Fikri kepada MNC, Selasa (25/5/2021).
Dia menyebutkan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pegiat sosial Denny Siregar beberapa waktu terakhir menjadi sorotan pasalnya mengunggah pernyataan perihal Anies Baswedan menerima hadiah rumah dari pengembang reklamasi.
Sebelumnya, Anies Baswedan meminta untuk menunjukkan bukti mengenai isu gratifikasi rumah mewah yang diterima dari pengembang reklamasi. Sebab dia tidak akan membuktikan tuduhan tersebut.
"Saya tidak perlu membuktikan, yang membuktikan yang menuduh. Di mana lokasinya, nomornya seperti apa," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (24/5/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq