Isu Mahar Politik Rp1 T Sandiaga Tak Terbukti, Begini Kata Fadli Zon
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan isu mahar politik yang dituduhkan kepada bakal calon presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno tidak terbukti. Partai Gerindra menilai putusan Bawaslu itu sudah tepat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan, isu mahar politik yang dituduhkan kepada Sandiaga itu sejak awal memang tidak pernah ada. Dia pun menganggap polemik ini sebenarnya sudah lama selesai. Dia menilai keputusan yang dikeluarkan Bawaslu bisa menjelaskan secara terang-benderang kepada masyarakat mengenai fakta yang sebenarnya.
“Ya memang tidak ada (mahar politik) kan? Selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal. Emang enggak ada apa-apa kok. Saya kira memang sudah tepat begitu (putusan Bawaslu), memang tidak ada apa-apa,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (31/8/2018).
Pascaputusan Bawaslu, Gerindra tampaknya tidak akan memperpanjang masalah tersebut dengan Andi Arief. Pasalnya, partai berlambang kepala garuda itu sedang fokus kepada langkah-langkah pemenangan pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
“Saya kira konsentrasi kami untuk tim pemenangan. Dinamika-dinamika seperti (tudingan Andi Arief) itu biasa saja, kesalahpahaman di informasi dan sebagainya,” ujar Fadli.
Bawaslu sebelumnya menyatakan isu mahar politik yang dituduhkan kepada Sandiaga Uno tidak terbukti. “Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Jumat (31/8/2018).
Bawaslu juga menyatakan tidak menemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sandiaga. “Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” tulis Abhan.
Masuknya kasus ini ke Bawaslu bermula dari laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang dibuat oleh kelompok Federasi Indonesia Bersatu (FIB), Selasa (14/8/2018). Kelompok itu membuat laporan berdasarkan pernyataan-pernyataan politikus Partai Demokrat Andi Arief, baik di Twitter maupun media massa, terkait dengan informasi adanya mahar politik yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS.
Arief menuduh Sandiaga telah mengucurkan dana kepada masing-masing parpol itu sebesar Rp500 miliar (total Rp1 triliun) di saat-saat penentuan calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Untuk itulah, FIB menjadikan Arief sebagai salah satu dari tiga saksi pelapor karena dinilai memiliki kapasitas tersebut.
Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: ANTARA)
Editor: Ahmad Islamy Jamil