Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Tuduhan Mahar Politik Rp1 T Sandiaga Uno Tak Terbukti

Jumat, 31 Agustus 2018 - 10:09:00 WIB
Bawaslu: Tuduhan Mahar Politik Rp1 T Sandiaga Uno Tak Terbukti
Logo Bawaslu (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan isu mahar politik yang dituduhkan kepada bakal calon presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno tidak terbukti. Keputusan itu diambil Bawaslu setelah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh kelompok Federasi Indonesia Bersatu (FIB), beberapa waktu lalu.

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Jumat (31/8/2018).

Bawaslu juga menyatakan tidak menemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sandiaga. “Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” tulis Abhan.

Sandiaga Uno dan Sudirman Said saat menyerahkan LHKPN ke KPK, Selasa (14/8/2018). (Foto-foto: ANTARA)


Masuknya kasus ini ke Bawaslu bermula dari laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang dibuat oleh kelompok yang menamakan diri Federasi Indonesia Bersatu (FIB), Selasa (14/8/2018). Kelompok itu membuat laporan berdasarkan pernyataan-pernyataan politikus Partai Demokrat Andi Arief, baik di Twitter maupun media massa, terkait dengan informasi adanya mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut