Isu Pemerasan SYL oleh KPK, Jokowi: Saya Belum Dapat Informasi secara Detail
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Jokowi mengaku belum mendapatkan informasi kasus ini secara detail.
Jokowi juga sekaligus menjawab pertanyaan wartawan terkait muncul desakan menonaktifkan pimpinan KPK.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini. Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ucap Jokowi di Jakarta pusat, Sabtu (7/10/2023).
Dia menegaskan tidak ingin mendahului para penegak hukum. Dia tak mau dianggap melakukan intervensi kepada satu belah pihak jika lebih dulu berkomentar.
"Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa? Tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum. Jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi detail mengenai hal ini," katanya.
Sebelumnya, dugaan pemerasan terhadap Syahrul pertama kali terungkap dari beredarnya salinan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Surat panggilan tersebut ditujukan kepada ajudan Mentan bernama Panji Harianto dan seorang sopir bernama Heri.
Dalam surat panggilan tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut, tercantum keterangan keduanya dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementan. Dalam surat itu tidak disebutkan spesifik nama pimpinan KPK yang dimaksud.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang diduga dialami Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).
Ade mengatakan, selanjutnya polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penanganan kasus itu.
Editor: Reza Fajri