Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras Kepsek Rp1,8 Juta, Oknum Ketua LSM KPK RI di Madina Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Isu Polisi Minta Uang Damai Rp200 Juta ke Kadishub Pematangsiantar, Kapolres: Tidak Benar!

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:17:00 WIB
Isu Polisi Minta Uang Damai Rp200 Juta ke Kadishub Pematangsiantar, Kapolres: Tidak Benar!
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PEMATANGSIANTAR, iNews.idKapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak angkat bicara terkait tudingan pemerasan yang dilakukan anggota Unit Tipikor terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang. Tudingan itu beredar setelah Julham mengunggah pernyataan di akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, dia mengaku diminta uang Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebagai “uang damai” untuk menghentikan penyelidikan kasus retribusi parkir RS Vita Insani.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar, saya sudah mengecek langsung kepada anggota saya, termasuk Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya. Saya pastikan tudingan itu tidak benar,” ujar AKBP Sah Udur, Selasa (29/7/2025).

Kasus yang menjerat Julham Situmorang berkaitan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam kerja sama retribusi parkir antara Dishub dan pihak ketiga di RS Vita Insani. Penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar disebut tengah menyelidiki potensi kerugian negara akibat retribusi yang tidak tersalurkan ke kas daerah.

Namun, isu pemerasan membuat penyidikan ini menjadi sorotan publik. AKBP Sah Udur menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi integritas dan Polri tidak anti terhadap kritik masyarakat.

“Kalau ada bukti pelanggaran yang dilakukan anggota saya, silakan laporkan melalui Propam. Semua sudah ada salurannya,” katanya.

Terlepas dari polemik tersebut, perkara dugaan korupsi Julham Situmorang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (28/7/2025) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kini, Julham ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Julham disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang bersumber dari media sosial tanpa klarifikasi. Dia berharap proses hukum dapat berjalan objektif.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut