Isu Sambo Diuntungkan KUHP Baru, Kejagung: Tidak Usah Spekulasi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung merespons isu hukuman mati di KUHP baru menguntungkan Ferdy Sambo. Warganet khawatir lantaran klausul Pasal 100 KUHP menjelaskan terpidana hukuman mati mendapat masa percobaan selama 10 tahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai KUHP baru tersebut.
"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Fadil menjelaskan, hukum yang berlaku saat ini juga memungkinkan terpidana mati melakukan upaya-upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi.
"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," ujar Fadil.
Bila tidak puas dengan hasil kasasi, terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika kembali gagal, dia bisa meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.
"Karena presiden bisa melakukan (mengeluarkan grasi) itu, itu semua pidana mati bisa (ditentukan) lewat grasi," kata Fadil.
Editor: Reza Fajri