Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 30 September
Advertisement . Scroll to see content

Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan akibat Karhutla, Wajib Pulihkan Ekosistem

Selasa, 15 September 2026 - 10:14:00 WIB
Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan akibat Karhutla, Wajib Pulihkan Ekosistem
Lahan terbakar akibat karhutla. (Foto: Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan ketiga perusahaan memulihkan ekosistem dan lingkungan di area terdampak karhutla.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan tersebut usai mengecek penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026). Pengecekan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

“Saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan, izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Raja Juli, dikutip Selasa (15/9/2026).

Tiga perusahaan yang dibekukan izinnya yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang terbit pada 2021 tersebut memiliki luas 14.605 hektare, dengan luas area terbakar 82,26 hektare.

Kemudian, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas 29.429 hektare, dengan luas area terbakar 48,57 hektare.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut