Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 30 September
Advertisement . Scroll to see content

Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan akibat Karhutla, Wajib Pulihkan Ekosistem

Selasa, 15 September 2026 - 10:14:00 WIB
Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan akibat Karhutla, Wajib Pulihkan Ekosistem
Lahan terbakar akibat karhutla. (Foto: Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut memiliki perizinan hutan tanaman tahun 2021 dengan luas konsesi 15.336 hektare dan luas area terbakar 531 hektare.

Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah tidak hanya menindak masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum, dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut