Izin Dicabut, Presiden ACT Pastikan Tetap Salurkan Bantuan Dana
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan menyalurkan dana yang sudah terkumpul meski izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial. Pasalnya dana sudah terkumpul sebelum izin PUB dicabut.
"Kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Selama 17 tahun, kata dia ACT telah memberikan kontribusi dan menjalankan amanah yang dititipkan umat. Hal ini peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.
"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen," tuturnya.
Ibnu mengakui polemik pengelolaan dana ACT hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, dia siap membuka laporan keuangan ACT.
"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas," katanya.
Editor: Faieq Hidayat