Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yuka Bantah Selingkuh dengan Jule, Ini Klarifikasi Lengkapnya!
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Pernah Buat Konten Porno Bareng Kekasih

Sabtu, 26 Maret 2022 - 15:08:00 WIB
Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Pernah Buat Konten Porno Bareng Kekasih
Dea OnlyFans (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' ternyata pernah membuat dan menyebarkan konten video porno dengan pacarnya. Pembuatan dilakukan dengan motif ekonomi. 

Polisi telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Dea mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar.

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (26/3/2022).

Lebih lanjut, Endra menambahkan tindakan pembuatan foto dan video serta mengupload ke situs OnlyFans dilakukan Dea dengan motif ekonomi. 

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," tambah Zulpan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Dia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022). 

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut