Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
Advertisement . Scroll to see content

Dea OnlyFans Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 11:34:00 WIB
Dea OnlyFans Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi
Polisi menangkap Dea, seorang content creator OnlyFans (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan panjang pada akun OnlyFans milik Dea. 

"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca ditangkap dalam perjalanan Malang menuju Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (25/3/2022) kemarin sore hingga pagi ini.

"Selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar," ujarnya. 

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut