Jadi Tersangka, Dito Mahendra Bakal Ditetapkan DPO jika Mangkir Pemeriksaan Lagi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Yang bersangkutan bakal dipanggil lagi sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Diketahui Dito Mahendra ditetapkan jadi tersangka usai mangkir pemeriksaan beberapa kali.
"Ya kami akan panggil tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Djuhandhani menekankan apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir maka Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau tidak kunjung datang kami (masukkan) DPO," ujar Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Berikut sembilan senpi yang diduga tidak berizin milik Dito Mahendra:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk senapan angin Walther.
Editor: Rizal Bomantama