Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Kades Kohod cs Diduga Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:57:00 WIB
Jadi Tersangka, Kades Kohod cs Diduga Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Arsin bin Asip (tengah) (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka diduga terlibat pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut tersebut.

Keempat tersangka adalah Arsin selaku Kades Kohod, UK sebagai Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE sebagai penerima kuasa.

Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

"Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut