Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakai Seragam TV Swasta Buat Nipu, Pria di Jaksel Jual Motor Berdokumen Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 11:11:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara
Indra Kenz bersama Vanessa Khong. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara trading abal-abal, Binomo. Setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.

"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman kurungan badan selama lima tahun.

"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut