Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka, Roy Suryo hingga Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro 13 November
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Senin, 10 November 2025 - 14:19:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo CS menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdananya.

“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Khozinuddin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.

Sementara itu, dia mengaku masih mempertimbangkan upaya praperadilan terkait status tersangka kliennya.

“Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,” jelas dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut