Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar: Kami Tak Terima Dituduh Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi!
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Jumat, 07 November 2025 - 14:53:00 WIB
Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menjadi salah satu tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy membandingkan terpidana Silfester Matutina saja belum dipenjara.

Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025). 

Roy meminta aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu, ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.

"Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut