Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Aa Umbara Belum Ditahan karena Sakit

Kamis, 01 April 2021 - 20:10:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Aa Umbara Belum Ditahan karena Sakit
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna(Foto/Dok.SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Dia belum ditahan karena sakit.

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh saja. Aa Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.

"Dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa.

"Kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya.

Sedangkan untuk Totoh, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut