Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Jenderal Ini Ditahan

Jumat, 10 Desember 2021 - 20:53:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Jenderal Ini Ditahan
Jampidmil Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. (Foto: Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Dua tersangka itu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan seorang pihak swasta berinisial NPP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 sementara NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH). 

Dia menuturkan, NPP ditahan per hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sementara YAK, kata dia sudah ditahan lebih awal.

"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli sampai dengan saat ini," jujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut