Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan?
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah menjadi tersangka, Firli belum ditahan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," ujar Ade usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merespons upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli. Dia mengatakan tindakan hukum dilakukan secara simultan.
"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progres-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," katanya
Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).