Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar terkait Perkara Ekspor CPO
JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta menjadi tersangka kasus dugaan suap putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
"Ditemukan fakta alat bukti, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Qohar, Sabtu (12/4/2025).