Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Cianjur Minta Maaf ke Warga
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Irvan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB. Dia diperiksa penyidik sekitar 36 jam. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Irvan berjalan keluar dari kantor lembaga antirasuah dengan langkah lunglai. Wajahnya tampak lesu.
Irvan pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Cianjur atas perbuatan tak terpuji yang dia lakukan bersama para bawahannya. “Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” kata Irvan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dia mengaku bersalah dan turut bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya dan anak buahnya. Dia berharap peristiwa yang menimpanya dapat dijadikan pembelajaran oleh pejabat-pejabat lain agar tidak melakukan korupsi.
“Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, juga turut ditahan bersama Irvan. Namun, saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya, Cecep memilih bungkam dan bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.
Dalam perkara ini KPK menetapkan status tersangka kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosiain, dan; kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total anggaran Rp46,8 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (12/12/2018) kemarin, petugas KPK telah menyita Rp1,5 miliar.
Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irvan ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4, Jakarta Selatan. Cecep ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav C-1. Sementara, Rosiain ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi (mengenakan rompi tahanan orange), ditahan petugas KPK. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Editor: Ahmad Islamy Jamil