Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Chusnul (MC) sebagai tersangka. Chusnul diduga menerima suap sebanyak Rp12 miliar terkait pengondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM), Sumatra Utara (Sumut).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga mengondisikan pemenang lelang atas proyek yang dimaksud.
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Asep menyebutkan, sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut.
"Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai lurah yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sebelum lelang dilaksanakan, kata Asep, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan di Semarang. Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana.
Dalam pertemuan itu, lanjut Asep, Chusnul menyampaikan pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunan dengan mekanisme multi years atau lintas tahun. Tujuannya, masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Dia menuturkan Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
"Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," ucapnya.
Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar.
"Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar," ujar Asep.
Editor: Rizky Agustian