KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum menjelaskan terkait apa saja yang disita dari giat penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).