Jadi Tersangka Lagi, Rachmat Yasin Diduga Minta Jatah dari Lahan untuk Pesantren
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi. Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor pada 2014.
“Setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009, RY (Rachmat Yasin) diduga beberapa kali melakukan penemuan baik resmi maupun tidak dengan para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh bupati, khususnya operasional bupati dan biaya pencalonan kembali. “Untuk memenuhi kebutuhan itu, RY menyatakan kepada para kepala dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya,” ujarnya,.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RUSD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender,” tuturnya.
Adapun total uang yang diterima Rachmat selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223.