Jadi Tersangka Lagi, Rachmat Yasin Diduga Minta Jatah dari Lahan untuk Pesantren
Sementara terkait dugaan penerimaan gratifikasi tanah 20 hektare, pada 2010, seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren dan Kota Santri. “Untuk itu, ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” kata Febri.
Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesentren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
“Pada pertengahan 2011, RY melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya,” ujar Febri.
Selanjutnya, pemilik tanah menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat. “Diduga, RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri,” ucapnya.
Kemudian, Rachmat menerima gratifikasi mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. “Pada April 2010, RY diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari RY sebesar Rp250 juta,” katanya.
Rachmat diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha itu juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013. Pemberian gratifikasi pada Rachmat diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta perbulan sejak April 2010 sampai Maret 2013.
Rachmat baru saja bebas dari penjara pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Editor: Ahmad Islamy Jamil