Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan Asisten Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Ke-2 tersangka yaitu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Dirut bidang Bisnis Pemerintahan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 2 tersangka itu ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. "Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ke-2 tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 juli 2020," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Firli menuturkan, tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di PT DI, menurut Firli, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat (AS). Kasus penjualan dan pemasaran itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Atas perbuatannya, 2 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad