Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan Paksa KPK

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:18:00 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan Paksa KPK
Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno ditahan paksa selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/12/2021). (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka kasus suap. Keduanya ditetapkan tersangka korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan (keduanya) tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan KPK telah memeriksa 127 saksi dalam kasus ini. Menurutnya, untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," kata Firli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut