Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prada Hairul Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Tuntut TNI AD Terbuka Hasil Autopsi
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Perusak Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditahan

Kamis, 03 September 2020 - 11:17:00 WIB
Jadi Tersangka Perusak Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditahan
29 prajurit TNI AD menjadi tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan langsung ditahan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri dari 19 satuan. Dia mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut