JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri dari 19 satuan. Dia mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Miliarder John Catsimatidis Frustrasi setelah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York City
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.
TNI AD Ganti Rugi Kerusakan Polsek Ciracas Jakarta Timur
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," katanya.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku