Koalisi Sipil Soroti Revitalisasi TNI: Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses Peradilan Umum
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyoroti agenda revitalisasi TNI. Mereka mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diproses lewat peradilan umum.
Perwakilan koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menilai agenda revitalisasi tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Menurut dia, agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah jawaban bagi korban.
“Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Isnur mengatakan semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi. Dia mengatakan proses hukum setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatan, bukan subjek pelakunya.
Komnas HAM Dalami Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Temui Tim Medis RSCM
"Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan," ujar dia.
Dalam konteks itu, kata Isnur, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
Sosok Letjen Yudi Abrimantyo, Mundur dari Kabais Imbas Kasus Teror Aktivis KontraS