Jadi Tersangka TPPU, Begini Cara Mantan Bupati Cirebon Samarkan Gratifikasi Rp51 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp51 miliar.
”Diduga tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Laode menjelaskan, cara menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara. Pertama, ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya. Kedua, Sunjaya melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar.
”Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain,” kata Syarif.
Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Sunjaya ditangkap dalam operasi senyap KPK di Kabupaten Cirebon pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.
Saat itu ditetapkan dua tersangka, yakni Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
"Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang sebesar Rp116 juta menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," ujar Syarif.
KPK berharap penanganan ini dapat menjawab dan memberikan pemahaman pada sejumlah pihak yang menuding KPK ketika melakukan OTT dengan nilai ratusan juta. Perlu dipahami, dalam proses OTT barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka kotak pandora korupsi lebih lanjut.
Editor: Zen Teguh