Jaga Ekosistem Laut Jakarta, KKP Tertibkan Penggunaan Bagan Tancap
Kedua, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Pemerintah Pusat (termasuk bagan tancap/jaring apung untuk budidaya kerang hijau).
Untuk pemanfaatan ruang laut bagan tancap dan keramba jaring apung, sampai dengan saat ini, setelah dilakukan sosialisasi dan pembahasan yang terakhir dilaksanakan bulan Februari 2024, belum ada satupun dari nelayan/pelaku usaha yang beritikad untuk melaksanakan permohonan/pengurusan perizinan PKKPRL dan Perizinan Berusaha.
“Dijelaskan sekali lagi bahwa kewajiban KKPRL dan Perizinan Berusaha telah memiliki peraturan turunan/peraturan pelaksanaan mulai PP sampai Permen KP yang menandakan bahwa ketentuan UU ini sudah dapat diimplementasikan/dilaksanakan. Sangat tegas disampaikan bahwa untuk memanfaatkan ruang laut dan melaksanakan kegiatan berusaha wajib memiliki KKPRL dan perizinan berusaha. Kosakata wajib disini tentunya akan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi,” tuturnya.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Banten telah mengalokasikan zona untuk kegiatan budidaya kerang hijau dalam Perda RTRW Banten dan Matek RTR DKI Jakarta, serta bersedia memfasilitasi pengajuan PKKPRL dan Perizinan Berusaha Budidaya Mollusca Laut (Kerang Hijau) pada zona yang sesuai peruntukannya.
“Loka PSPL Serang hingga Ditjen PKRL akan memfasilitasi perizinan PKKPRL sesuai zona budidaya dengan membuka gerai untuk pembudidaya kerang hijau pada lokasi yang dekat dengan wilayah Dadap, Kamal Muara dan Muara Angke,” ucap Ipunk.
Editor: Anindita Trinoviana