Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadirkan Discover Colours, Nippon Paint Refleksikan Lensa Warna Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:20:00 WIB
Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Foto: dok Kementerian PANRB)
Advertisement . Scroll to see content

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden, yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik. Dia menekankan bahwa FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan, agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025. 

Konferensi Pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan. (Foto: dok Kementerian PANRB)
Konferensi Pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan. (Foto: dok Kementerian PANRB)

Lebih rinci, terdapat empat poin yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN. Pertama, para Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja.

Kedua, pegawai ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE). Ketiga, instansi Pemerintah secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.

"Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," tutur Rini.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut