Jaga Pemilu Terima 914 Laporan Dugaan Kecurangan, 210 Disampaikan ke Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Jaga Pemilu mengungkap telah menerima sebanyak 914 laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024. Laporan tersebut diterima selama periode 29 Agustus 2023 hingga 16 Maret 2024.
Laporan berasal dari masyarakat atau relawan serta hasil penelusuran sosial media dan media online.
"Total 914 laporan yang diterima, terdapat 658 laporan terverifikasi, masing-masing 215 laporan berasal dari masyarakat dan 443 laporan dugaan pelanggaran/kecurangan dari hasil penelusuran sosial media dan media online," kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu, Luky Djani dalam konferensi pers di Gedung Permata Kuningan Lantai 9, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2024).
Luky menyebut sebanyak 210 laporan yang memenuhi kriteria langsung disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dari ratusan tersebut, baru satu laporan yang ditindaklanjuti.
"Dari total laporan terverifikasi, 210 laporan yang memenuhi kriteria pelaporan sesuai dengan ketentuan Bawaslu telah disampaikan kepada Bawaslu," ungkapnya.
Berdasarkan data Jaga Pemilu, pelanggaran didominasi oleh Aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sebanyak 24 persen, pelanggaran prosedural 23 persen, netralitas 18 persen, politik uang/imbalan 13 persen, pelanggaran kampanye 8 persen, anomali rekapitulasi 8 persen, intimidasi 3 persen, DPT bermasalah 2 persen, dan kampanye di masa tenang 1 persen.
Editor: Faieq Hidayat