Jakarta Segera Berlakukan PSBB? Ini Kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo
“Bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB,” bunyi konsideran menimbang dalam Permenkes tersebut.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Adapun Pasal 3 ayat (2) menyatakan, permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar PSBB dapat diterapkan di DKI Jakarta. Langkah Anies mengingat Jakarta saat ini menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21," ucap Anies saat berdiskusi melalui teleconference dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis (2/4/2020).
Untuk diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Implementasi PSBB antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan moda transportasi.
Editor: Zen Teguh