Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Selasa, 07 April 2020 - 10:48:00 WIB
Jakarta Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Pengemudi ojek online, Minggu (22/3/2020) (Foto: iNews/Ihya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau terkait penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun akibatnya ojek online dilarang membawa penumpang.

Aturan ada di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Meski dilarang bawa penumpang, ojek online boleh mengantar barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (6/4/2020).

Sebelumnya, usulan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan akhirnya telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Keputusan tersebut diteken pada Senin 6 April 2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (08/4/2020). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut