Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tertunda Lantaran Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan kendala eksekusi mati terus tertunda lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Grasi tidak lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya. Padahal dulu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 dibatasi paling lambat satu tahun setelah perkaranya inkrah.
"Sekarang tidak dibatasi lagi, kapan saja dia nyatakan grasi, kemudian tidak ada batas lagi kapan dia akan mengajukan permohonan grasi, itu kan jadi masalah," kata Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Komisi Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar mempercepat penanganan perkara eksekusi terhadap terpidana mati narkoba. Namun, menurut Prasetyo, selain grasi, Peninjauan Kembali (PK) juga bisa diajukan oleh terpidana mati lebih dari satu kali. Hal tersebut menjadi kendala untuk pelaksanaan hukuman mati.
"Untuk hukuman mati, ini aspek yuridisnya harus dipenuhi dulu. Jadi, begitu mudah orang untuk berpraduga kenapa jaksa tidak segera mengeksekusi. Tapi sebenarnya, itu kendalanya kendala yuridis," jelasnya.
Kritik eksekusi mati datang bukan hanya dari dalam negeri maupun negara internasional. Pasalnya, saat melakukan eksekusi mati, pemerintah selalu dianggap melanggar HAM.
"Bila semua unsur yuridis terpenuhi, eksekusi mati bandar narkoba secara teknis tidak sulit untuk dilakukan oleh jaksa. Kalau teknisnya mudah saja. Kalau semuanya terpenuhi. Tinggal ditembak aja, sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita. Kita enggak ada hambatan untuk melakukan itu," katanya.
Editor: Azhar Azis