Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Jumat, 08 Mei 2020 - 17:45:00 WIB
Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Tindak Pidana Ringan
Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tegas dinilai perlu diterapkan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sikap tegas tersebut sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bisa diberikan dalam bentuk tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

"Di dalam penindakan bisa dilakukan tilang tipiring atau mungkin juga dengan acara singkat, pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dibawa ke persidangan. Itu yang tadi saya kasih masukan ke beliau dan beliau setuju," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, sanksi tegas diperlukan untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi PSBB. Selain itu, agar masyarakat menghargai petugas penerapan PSBB di lapangan.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif. Supaya apa? Muka teman-teman yang dilapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat seharusnya dilakukan penindakan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut