Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Dapat Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban

Minggu, 17 Juli 2022 - 07:39:00 WIB
Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Dapat Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbicara pendekatan restorative justice. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui pendekatan restorative justice dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban. Sebab pendekatan ini menitikberatkan pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. 

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam Webinar Diskusi Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu,(16/7/2022).

Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Jaksa Agung dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (16/7).

Sebelumnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pemidanaan di Indonesia secara umum masih dominan bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku.  Sehingga penegakan hukum yang dilakukan kadang menimbulkan kegaduhan di tengah masyrakat. Sebab, penegakan hukum yang dilakukan cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Jaksa Agung mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus nenek Minah dan kakek Samirin, masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum. 

Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” kata dia

Dengan demikian, dengan adanya pendekatan restorative justice, Burhanuddin berharap agar dapat wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak.

"Sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tuturnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut