Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PHR Terapkan Teknologi CEOR, Dongkrak Produksi Minyak di Lapangan Tua
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Serahkan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke Menkeu dan Menteri BUMN

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:45:00 WIB
Jaksa Agung Serahkan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke Menkeu dan Menteri BUMN
Kejaksaan Agung menyerahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. (Foto: dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melaksanakan kegiatan simbolis Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Prosesi ini digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres tersebut per tanggal 23 Maret 2025 dapat dilaporkan Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali sebagai berikut:

1. Data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 Ha
2. Luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha yang tersebar di 9 pprovinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut