Jaksa Agung Tidak Ingin Jaksa di KPK Diperlakukan Tak Semestinya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang tidak menghendaki keberadaan jaksa. Di lain sisi, Jaksa Agung juga tidak ingin jaksa diperlakukan tidak semestinya di lembaga antirasuah tersebut.
"Memang di sana (KPK) ada sekitar 80 jaksa yang ditugaskan menjadi penuntut umum, dan pimpinan KPK juga mengajukan permintaan agar jumlahnya ditambah," katanya di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Karena itu, kata dia, sebelum memenuhi permintaan penambahan jaksa itu oleh KPK, dia berharap KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya terlebih dulu. Meski begitu, Prasetyo tidak menyebutkan secara detil persoalan internal dimaksud.
"Kita tidak keberatan untuk menempatkan dan akan kita penuhi permintaan apa pun terkait penambahan tenaga jaksa. Tentunya bagaimanapun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai komponen yang berada di KPK," katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil jaksa yang bertugas di KPK. "Jadi tentunya tidak mau kalau anak-anak saya di sana diperlakukan tidak semestinya," katanya.
Di bagian lain, dia menyebutkan jika KPK hendak mengambil alih penuntutan umum, berarti yang salah undang-undangnya karena di UU KPK sendiri menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan.
Dia juga menegaskan sebaliknya jika KPK hendak mengangkat penuntut umum sendiri. "Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain," katanya.
Padahal, kata dia, kejaksaan dalam mengirimkan timnya ke KPK merupakan jaksa yang andal. Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, dia menampik. Prasetyo mengaku tidak akan menarik jaksa di KPK selama mereka masih dalam penugasan dan tidak melampaui masa penugasan.
Editor: Azhar Azis