Jaksa Agung Ungkap 7 Calon Tersangka Kasus Asabri
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan sudah ada sebanyak tujuh orang yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun identitasnya tidak diungkap.
"Sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin dalam paparannya di dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Kendati demikian, Burhanuddin membuka peluang akan ada calon tersangka lain yang juga turut akan ditetapkan.
"Dan masih bisa berkembang lagi, karena sedang dilakukan pendalaman. (Tapi) belum bisa kami sampaikan nama-nama tersangkanya," ujarnya.
Burhanuddin menyampaikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 18 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri, sejak 2019 memang dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian. Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus ASABRI.
Jaksa Agung Burhanuddin, pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan ASABRI memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus ASABRI. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun.
Sementara terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan tim kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq