Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Beberkan Kuat Ma'ruf Tutup Pintu untuk Redam Suara Tembakan

Senin, 16 Januari 2023 - 13:16:00 WIB
Jaksa Beberkan Kuat Ma'ruf Tutup Pintu untuk Redam Suara Tembakan
Kuat Ma'ruf (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat disebut berperan dalam peristiwa maut ini.

Jaksa meyakini, Kuat secara sadar menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan. 

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Bahkan, kata jaksa, Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. 

"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang, belum gelap," ucap jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut