Jaksa Beberkan Kuat Ma'ruf Tutup Pintu untuk Redam Suara Tembakan
JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat disebut berperan dalam peristiwa maut ini.
Jaksa meyakini, Kuat secara sadar menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Bahkan, kata jaksa, Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang.
"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang, belum gelap," ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma'ruf, melainkan asisten rumah tangga Sambo di Duren Tiga yakni Diryanto alias Kodir. Tindakan Kuat itu pun dikatakan sebagai kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
"Yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Jaksa pun menyimpulkan unsur menghilangkan nyawa orang oleh terdakwa telah terpenuhi. Perbuatan Kuat juga dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Editor: Reza Fajri