Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Berharap Majelis Hakim Vonis Ratna Sarumpaet sesuai Tuntutan

Kamis, 11 Juli 2019 - 08:05:00 WIB
Jaksa Berharap Majelis Hakim Vonis Ratna Sarumpaet sesuai Tuntutan
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019). Ratna akan divonis Kamis (11/7/2019) hari ini. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id, – Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis, Kamis (11/7/2019) hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU," kata Daroe Tri Sadono, anggota JPU perkara Ratna Sarumpaet saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Dia menuturkan, harapan jaksa ini karena dalam fakta-fakta persidangan Sarumpaet terbukti menyebarkan hoaks penganiayaan sehingga membuat keonaran.

Menurut JPU, mantan anggota BPN Prabowo-Sandi itu telah menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Faktanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam tahun.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut