Jaksa Bongkar Persekongkolan Jahat Surya Darmadi, Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar persekongkolan jahat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Persekongkolan jahat tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Keduanya diduga bersekongkol membuka lahan kebun sawit di kawasan hutan. Surya Darmadi alias Apeng disebut meminta Raja Thamsir untuk memberikan izin pembukaan lahan kebun sawit di kawasan hutan Indragiri Hulu. Kebun sawit tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan Surya Darmadi.
Demikian diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (8/9/2022).
"Terdakwa (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari, meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," kata jaksa.
Meskipun tidak memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuka lahan sawit, tapi Raja Thamsir tetap memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada perusahaan Surya Darmadi. Hal itu yang kemudian berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu oada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Editor: Faieq Hidayat