Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Surya Darmadi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu hari ini, Kamis (8/9/2022). Dia berstatus terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp104 triliun.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
                                Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
 
                                        Merujuk informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.
"Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7,593 triliun dan 7,885 juta dolar AS, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7,885 dolar AS," dikutip dari laman SIPP.